
Hari raya idul qurban, merupakan pasar yang cukup potensial bagi pengembangan peternakan, khususnya bagi usaha ternak sapi, kerbau, kambing dan domba di negeri ini.
Bisa dibayangkan, jika saja 90 % rakyat Indonesia yang beragama islam sekitar 200 juta orang dan dari jumlah tersebut 25 % saja yang mampu melaksanakan qurban seekor domba atau sapi, maka tidak kurang dari 500.000 ekor domba dan sapi akan dipotong, jumlah ini identik dengan setahun jumlah sapi yang diimpor dari Australia.
Dalam menghadapi Idul Qurban, memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seekor ternak untuk memenuhi syarat sahnya menjadi hewan qurban. Diskusi mengenai halal dan haram dalam dunia peternakan pernah dibahas pada suatu Round Table Discussion di Fakultas Peternakan pada saat Dies Natalis Fapet Unpad tahun 2001 yang lalu. Diskusi tersebut dihadiri oleh para tokoh Ilmuwan Peternakan dan Agama seperti dari MUI Jabar, Pondok Pesantren dan IAIN Sunan Gunung Jati.
Pada waktu itu, dibahas berbagai masalah peternakan yang ada di masyarakat berkaitan dengan fiqih Islam. Seperti pemanfaatan darah, pupuk, air, rumput. dan hewan qurban. Pembahasan tersebut, ditujukan agar pembangunan peternakan sejalan dengan pemahaman masyarakat mengenai fiqih Islam.
Bagi dunia peternakan, penyediaan ternak qurban untuk memenuhi kriteria yang diajarkan oleh fiqih Islam yaitu hewan-hewan yang memenuhi kriteria pokok kesempurnaan; dalam keadaan tidak cacat, cukup umur, sehat dan jantan merupakan suatu hal yang sangat menguntungkan.
Bayangkan saja, pemotongan ternak jantan tentu akan membantu “program seleksi” yang baik bagi keberlanjutan peternakan dengan menyisakan jantan-jantan berkualitas. Atau, dengan kata lain membantu program inseminasi buatan untuk peningkatan kualitas bibit ternak.
Sesuai dengan sunah yang diajarkan Nabi Muhammad, syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi hewan qurban tersebut kadang menimbulkan berbagai pertanyaan, khususnya bagi pengembangan teknologi peternakan itu sendiri. Apakah ternak qurban tersebut, diarahkan kepada produksi daging yang akan dibagikan pasca dipotong ? atau ada makna lainnya ?. Mungkin banyak makna yang terkandung akibat atau dampak dari ritual ini terhadap kemajuan peternakan. Oleh karenanya, pada kasus tersebut, kita harus secara arif menyikapinya.
Kemajuan manajemen dan teknologi produksi peternakan, memungkinkan produksi daging sapi akan tumbuh dengan kualitas yang cukup baik, bila dilakukan dengan cara kastrasi misalnya. Karena kastrasi yang dilakukan pada seekor ternak baik sapi, kerbau, domba maupun kambing, ditujukan agar hanya ternak yang memiliki potensi genetik baik akan berkembang dan menghasilkan keturunan yang baik pula. Sementara itu, kualitas daging ternak yang dikastrasi pun relatif lebih baik pula komposisinya jika dibandingkan dengan yang tidak dikastrasi.
Kastrasi atau kebiri adalah penghilangan sacrotum hewan jantan, terutama ditujukan agar sifat-sifat kejantanannya tidak berfungsi, sehingga mampu berproduksi untuk peningkatan berat badan dan kualitas daging yang dihasilkannya.
Sebenarnya pada kasus ini menurut Dr. Jaih Mubarok dalam bukunya Fiqih Kontemporer dalam Bidang Peternakan (2003), bahwa tidak ada cegahan (paling tidak secara tekstual) dalam Al-Quran dan Hadist untuk melakukan ibadah qurban dengan hewan yang dikastrasi. Akan tetapi para pakar fiqih berbeda pendapat tentang keabsahan berqurban dengan hewan yang dikebiri. Misalnya, Ulama Hanfiah, Syafiiah, dan Hanabilah membolehkan melakukan qurban dengan hewan yang dikebiri, tetapi memakruhkannya. Oleh karenanya ulama Hanfiah, Syafiiah, dan Hanabilah menyarankanagar umat Islam tidak melakukannya ibadah qurban dengan hewan yang dikebiri, kecuali dalam keadaan terpaksa. Adapun pendapat ulama Malikiah lebih tegas lagi, yaitu tidak sah (batal) melakukan ibadah qurban dengan hewan yang dikebiri.
Lebih jauh Dr. Jaih Mubarok menyatakan bahwa masalah utama dalam kastrasi kelihatannya terletak pada peniadaan salah satu anggota tubuh hewan yang hendak dijadikan qurban. Oleh karena itu, apabila suatu saat ditemukan teknologi yang dapat meningkatkan produksi dan mutu ternak tanpa penghilangan anggota tubuhnya seperti kastrasi, akan sangat bermanfaat bagi peternak sebagai produsen dan masyarakat Islam sebagai konsumen. Cara tersebut, bila dapat ditemukan dapat merupakan jalan keluar yang reaktif dan positif baik bagi peternak maupun umat Islam pada umumnya.
Dalam manajemen peternakan masih ada tindakan lain yang biasa dilakukan peternak, misalnya melakukan atau memasang tanda pada kuping (ear tag), Cap bakar dan tendok (melubangi hidung). Pada kasus “ear-tag” secara tekstual dalam hadist terdapat cegahan terhadap hewan qurban yang kupingnya digunting disebelah depan maupun belakang. Oleh karenanya, pada kasus ini hindari hewan qurban yang cacat akibat perlakuan ear-tag.
Sedangkan pada kasus tendok dan cap bakar, kedua tindakan tersebut juga melakukan pencacatan pada tubuh sapi. Ternyata, pada kasus ini, para ulama (pakar fiqih Islam) tidak memberikan perhatian dan pembahasan yang panjang lebar. Artinya, hewan-hewan tersebut tidak mengganggu keabsahan dalam ibadah qurban.
Mengambil hikmah, hakekat dan memaknainya, dibalik pelaksanaan ajaran Islam tentang qurban bagi pengembangan ilmu peternakan dan bagi pengembangan umat Islam, memerlukan kajian dan pembahasan dari berbagai disiplin Ilmu yang mendalam. Mengingat luasnya makna yang terkandung pada setiap ajaran agama. Mudah-mudahan tulisan ini, mengundang diskusi lebih jauh mengenai pengembangan ilmu peternakan berbasis ajaran Islam.
Oleh karenanya, jika para ulama di negeri ini (MUI) mampu menengarai masalah tersebut, dengan membuat fatwa membolehkan mengenai ternak qurban yang dikeluh/ditendok, dicap bakar, dan dikastrasi (dikebiri), sepertinya pembangunan peternakan akan lebih kondusif, dan dampaknya akan dirasakan pula terhadap peningkatan produksi dan pendapatan peternak. Sebab, pangsa pasar “Idul Adha” merupakan pangsa yang cukup besar dan potensial. Pangsa pasar ini akan semakin jelas standarisasinya sehingga manajemen budidaya peternakan akan semakin kondusif, karena didukung oleh permintaan dan lingkungannya.
Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang sales, support, & service timbangan elektronik. Workshop kami berlokasi di Jl. Raya Narogong (Pangkalan II), Ds. Sumur Batu, Kec. Bantar Gebang, B... Read more
Pak, saya mau bertanya apakah ada peternakan atas nama PT. Transindo Jaya Komara ?. Belakangan ini b...
Read more